- Sabtu, 07 Desember 2019 21:15 WIB
foto: rikie
Padang (Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi menilai bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim sudah bagus. Karenanya, PMA tersebut tidak akan dicabut.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (07/12).
Menurut Menag, PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam. Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui Majelis Taklim.
Baca juga: Alasan Kemenag Harus Perhatikan Majelis Taklim, Kontribusi dan Regulasi
Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.
"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.